Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Untuk diketahui gaji pokok PNS merupakan salah satu komponen gaji ke 13 terbesar. Dikutip dari Kompas.com, 5 Mei 2022, besaran gaji pokok PNS, yakni: Golongan I Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan IIKOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN serta TNI dan Polri, akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Hal ini juga berlaku untuk gaji ke-13 pensiunan PNS.. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima
. 342 146 461 440 194 143 383 306